26 Januari 2014

Hukum Bacaan Mad



Hukum Bacaan Mad
  Mad Tabi’i
Adalah : memanjangkan bacaan huruf hijaiyah yang berbasis fathah yang bertemu alif mati, huruf hijaiyah yang berbasis kasrah  bertemu ya’ mati, dan huruf hijaiyah yang berbasis damah dan bertemu wau mati.

    Mad Far’i
1)   Mad wajib mutthau’sil
Yaitu mad tabi’i bertemu dengan hamzah pada satu kata
2)   Mad jaiz munfasil
Yaitu mad tabi’i bertemu hamzah pada kata berikutnya
3)   Mad arid lissukun
Yaitu mad tabi’i bertemu huruf hijaiyah pada ujung kalimat
4)   Mad badal
Yaitu hamzah bertemu dengan huruf  mad (alif, ya’, dan wau mati ) yang asalnya dari hamzah mati, lalu hamzah diganti oleh alif, ya’, atau wau
5)   Mad iwad
Yaitu huruf hijaiyah di ujung kalimat (diwaqafkan ) yang berbasis fathatain, lalu diganti mad pengganti
6)   Mad lazim musaqal kilmi
Yaitu  mad tabi’i bertemu huruf hijaiyah yang bertasydid
7)   Mad lazim mukhaffaf  kilmi
Yaitu mad tabi’i yang diiringi oleh huruf yang mati
8)   Mad lazim harfi musyba’
Yaitu bacaan mad yang diikuti suara huruf mati yang tidak di-idgam-kan atau ditasydidkan
9)   Mad lazim mukhaffaf  harfi
Yaitu permulaan surat terdapat salah satu huruf ha, ya, tha, ha, dan ra
10)                     Mad lazim musaqal harfi
Yaitu permulaan surat terdapat salah satu huruf atau lebih dari huruf-huruf nun, qaf, sad, ain, sin, lam, kaf, dan mim
11)                     Mad layyin
Yaitu huruf-huruf hijaiyah berbasis fathah berhadapan dengan huruf wau mati dan ya’ mati
12)                     Mad silah qasirah
Yaitu ha dhamir (kata ganti orang ketiga/kata ganti benda)yang didahului huruf hijaiyah yang berbaris
13)                     Mad silah tawilah
Yaitu setelah ha dhamir ada hamzah
14)                     Mad farqu
Yaitu mad yang membedakan antara kalimat bertanya dan kalimat berita
15)                     Mad tamkin
Yaitu huruf ya’ mati didahului huruf berbaris kasrah dan bertasydid

Ditulis Oleh : hendrasetiawan45.blogspot.comTutrorial Css Template

Selladrt Sobat sedang membaca artikel tentang Hukum Bacaan Mad. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini. Silakan di rubah dan sesuwekan sesuka selera sobat

:: Kunjungi Sumbernya ::

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Kritik dan Saran untuk blog ini agar lebih bermanfaat untuk kalian

Followers

Top Komentar