06 April 2020

Tugas Essay Kewarganegaraan "Pelaksanaan Good Governance di Indonesia”




TUGAS ESSAY
Pelaksanaan Good Governance di Indonesia

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Devi Eka Diantika, M.Pd.I




Disusun Oleh :


1.     Hendra Setiawan                     (201955010104891)



PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN GIRI BOJONEGORO
2020
 Penerapan Good Governance di Indonesia
Good Governance di Indonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 12 tahun ini, penerapan Good Governance diIndonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
Akan tetapi, Hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptaka iklim Good Governance yang baik, diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN. Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya. Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang pelaksanaan Good governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang banyak dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di tempatkan sebagai agent of development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis Good Governance.
Diterapkannya Good Governance diIndonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan saja akan tetapi hal tersebut mampu membawa dampak positif terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya Good Corporate Governance. Dengan landasan yang kuat diharapkan akan membawa bangsa Indonesia kedalam suatu pemerintahan yang bersih dan amanah.
Good governance sebenarnya adalah impian dari semua negara di dunia, yaitu pemerintahan dengan ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang baik, seperti pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Artinya, penyelenggaraan pemerintahan diharapkan tepat sasaran sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan, berdaya guna dan berhasil guna, terbuka dan dapat diawasi oleh semua orang, serta bertanggung jawab terhadap segala kebijakan yang ditetapkan. Semua hal ini hendaknya mampu dilaksanakan atau dipenuhi oleh para pejabat sektor publik.
Dari segi terminologi, terdapat tiga hal yang rancu dalam istilah dan konsep good governance. Tiga hal tersebut adalah tata pemerintahan yang baik (good governance), pemerintahan yang baik (good government), dan clean government (pemerintahan yang bersih). Agar kita bisa memahami secara lebih tepa tapa sebenarnya yang ingin dicapai oleh good governance, kita bisa mencoba memahami terlebih dahulu pengertian dari good governance, seperti berikut ini:
  1. Bank Dunia (World Bank) menyatakan bahwa good governance adalah cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (Mardoto, 2009).
  2. United National Development Planning (UNDP) mendefiniskan good governance sebagai praktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan penyelenggaraan negara, baik secara politik, ekonomi, maupun administratif di semua tingkatan. Maka, berdasarkan pengertian ini ada tiga pilar penting dari good governance, yaitu kesejahteraan rakyat, proses pengambilan keputusan dan tata laksana pelaksanaan kebijakan (Prasetijo, 2009)
  3. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) memahami good governance memiliki kunci utama yaitu pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Prinsip-prinsip ini akan bisa menjadi tolak ukur untuk mengukur kinerja pemerintahan. Secara singkat, Hardjasoemantri (2003) menyebutkan ada 10 prinsip atau ciri-ciri good governance, yaitu partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, kemudahan mengakses informasi, peduli pada stakeholder, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas dan visi strategis.
Untuk bisa menjalankan pemerintahan dengan good governance, diperlukan banyak hal mendasar uah harus dipenuhi. Efendi (2005) mengungkapkan setidaknya ada beberapa hal mendasar yang menjadi permasalahan dan harus diperbaiki dalam penerapan good governance, antara lain:
  • Integritas Pelaku Pemerintahan
Pelaku pemerintahan memiliki peran yang sangat penting dalam berhasil atau tidaknya good governance yang ingin diterapkan. Integritas pelaku pemerintahan yang tinggi akan bisa mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan, seperti korupsi, praktik suap dan penyimpangan-penyimpangan lainnya. Integritas pelaku pemerintahan yang rendah seringkali menjadi penyebab korupsi dan cara mengatasinya.
  • Kondisi Politik Dalam Negeri
Jangan anggap sepele peran politik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Politik bisa jadi membawa masalah dan menghambat dilaksanakannya good governance di sebuah negara. Good governance akan sulit terwujud dalam sebuah negara yang memegang konsep politik tidak atau kurang demokratis. Misalnya, di Indonesia, yang termasuk negara demokrasi, masih cukup banyak kasus yang terjadi akibat suara rakyat minoritas yang kurang diperhatikan yang tidak menunjukkan ciri-ciri masyarakat demokratis.
  • Kondisi Ekonomi Masyarakat
Krisis ekonomi di sebuah negara juga bisa menjadi permasalahan good governance di Indonesia. Banyak masalah sosial yang muncul di masyarakat akibat krisis ekonomi yang jika tidak segera diatasi bisa mengganggu kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Di Indonesia, hal ini masih sering terjadi, misalnya dengan melonjaknya harga bahan makanan akibat kesalahan pengambilan kebijakan ekspor dan impor.
  • Kondisi Sosial Masyarakat
Sebagai salah satu wujud nyata dari berhasil atau tidaknya kebijakan pemerintahan yang diterapkan yaitu adanya masyarakat yang solid dan secara aktif berpartisipasi dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan sebuah negara. Masyarakat diharapkan juga melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, pada kenyataannya masyarakat masih tidak berdaya di depan negara dan masih ada banyak sekali contoh konflik sosial dalam masyarakat yang terjadi di Indonesia, seperti konflik antar suku, anarkisme kelompok dan lain sebagainya yang menjadi permasalahan good governance di Indonesia.
  • Sistem Hukum
Sistem hukum sudah jelas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelenggaraan negara. Sistem hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam penerapan good governance. Sistem hukum yang lemah akan bisa mempengaruhi kinerja pemerintahan secara siginifikan. Good governance akan sangat sulit diterapkan di negara yang memiliki sistem hukum yang lemah. Hukum hendaknya tidak memandang jabatan atau kedudukan seseorang di masyarakat, melainkan diterapkan sama tanpa pandang bulu.
Hal ini seringkali tidak diterapkan di Indonesia, seperti masih adanya perlakuan spesial bagi para pejabat korup dan lain-lain. Selain poin-poin yang telah disebutkan oleh Efendi di atas, masih ada banyak hal lain yang menjadi permasalahan good governance di Indonesia. Jika kita ingin menelaah lebih lanjut, misalnya pada proses akuntansi atau pelaporan keuangan negara, ada beberapa hal lain yang menghambat good governance bisa diterapkan dan berhasil di Indonesia. Hal-hal tersebut antara lain:
  • Tidak Adanya Sistem Akuntansi Yang Handal
Di Indonesia, sistem akuntansi masih dianggap kurang handal dalam mendukung proses pencatatan dan pelaporan keuangan. Hal ini pada akhirnya menyebabkan pengendalian internal di pemerintahan daerah menjadi lemah. Jika demikian, maka good governance pun akan sulit untuk diterapkan.
  • Kurangnya Sumber Daya Manusia Yang Mumpuni Di Bidangnya
Masih banyak daerah yang kekurangan sumber daya manusia yang memiliki latar belakang pendidikan akuntansi. Selain itu, masih sangat sedikit sarjana akuntansi yang sesuai kriteria yang tertarik untuk mengembangkan profesi di pemerintahan daerah. Hal ini bisa jadi akibat rendahnya kompensasi atau benefit yang ditawarkan kepada mereka.
  • Belum Ada Standar Akuntansi Keuangan Publik Yang Baku
Selain dua permasalahan di atas, masih belum ada juga standar akuntansi keuangan yang baku di sektor publik. Padahal hal ini sangat penting untuk menjadi acuan dalam pembuatan laporan keuangan yang akan menjadi salah satu mekanisme pengendalian. Dengan belum adanya standar yang baku ini, proses transparansi pun masih sulit dilaksanakan karena pertanggungjawaban keuangan tidak dapat ditampilkan secara kasat mata. Masih banyak pertanggungjawaban yang direkayasa dengan pengeluaran-pengeluaran fiktif dan hal ini sulit untuk dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sebagai contoh dari masalah ini misalnya pada kasus mafia pajak yang menyoroti sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angket. Hal ini menunjukkan pejabat publik di bidang perpajakan tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Selain itu, ada juga kasus Bank Centuri yang hingga saat ini belum tuntas yang juga menunjukkan good governance masih belum bisa diterapkan di Indonesia.
Dari semua permasalahan good governance yang disebutkan di atas, permasalahan yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah di bidang integritas pelaku pemerintahan, khususnya dalam hal praktik korupsi. Meski sudah ada undang-undang tentang korupsi beserta hukumannya, di Indonesia, korupsi banyak terjadi di tingkat otonomi daerah, dimana keberadaan otonomi daerah ini merupakan perwujudan dari desentralisasi yang sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, keadilan, dan kekhususan potensi dan keragaman di Indonesia.
Adanya kebijakan otonomi daerah ini membawa konsekuensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kelebihan dan kekurangan otonomi daerah tersebut yaitu secara politik keberadaan otonomi daerah merupakan langkah menuju demokrasi karena pemerintah bisa menjadi lebih dekat dengan rakyatnya sehingga bisa membuat rakyat lebih merasakan keberadaan pemerintah. Selain konsekuensi politik, terdapat juga konsekuensi secara ekonomi yaitu desentralisasi diharapkan bisa menciptakan inovasi masyarakat dan memotivasi masyarakat agar lebih produktif.
Namun sayangnya, pada kenyataannya ada dampak negatif yang dibawa oleh kebijakan desentralisasi. Desentralisasi berupa otonomi daerah ini ternyata juga menjadi sumber ketidakadilan rakyat akibat pemerintah daerah banyak yang bertindak sewenang-wenang dan menyelewengkan kekuasaannya. Akibatnya, taraf hidup rakyat pun belum bisa meningkat seperti yang diharapkan. Hal ini bisa jadi merupakan salah satu contoh nyata permasalahan good governance di Indonesia.
Dengan korupsi dan penyalahgunaan jabatan di atas yang tampaknya menjadi masalah utama good governance di Indonesia, mencari orang-orang dengan integritas tinggi tampaknya menjadi sebuah tantangan tersendiri. Memilih aparatur negara yang unggul dan berakhlak mulia tentu saja akan berdampak positif terhadap penyelenggaraan negara dengan good governance. Jika korupsi dan penyalahgunaan jabatan masih tetap eksis, maka hampir mustahil good governance dapat diterapkan di negara kita.
Sebagai upaya mewujudkan good governance di Indonesia, melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan bisa menjadi upaya kita bersama. Pencegahan bisa dilakukan dengan menjamin kepastian hukum untuk mewujudkan pemerintahan terbuka. Jaminan ini diberikan sebagai hak publik, seperti hak untuk mengamati perilaku pejabat, hak untuk mengakses informasi, hak untuk turut berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan dan hak untuk mengajukan keberatan jika ketiga hak sebelumnya tidak terpenuhi. Di samping itu, upaya penanggulangan bisa dilakukan dengan memastikan para pelanggar aturan mendapatkan hukuman yang sesuai, tidak peduli apakah orang tersebut adalah pejabat tertentu atau anggota kelompok tertentu.
Demikian pembahasan kali ini mengenai permasalahan good governance di Indonesia. Dengan memahami permasalahan-permasalahan yang ada, diharapkan kita bisa bersama mencari solusi terbaik demi terwujudnya good governance untuk pemerintahan yang bersih dan menyejahterakan rakyat.

Ditulis Oleh : hendrasetiawan45.blogspot.comTutrorial Css Template

Selladrt Sobat sedang membaca artikel tentang Tugas Essay Kewarganegaraan "Pelaksanaan Good Governance di Indonesia”. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini. Silakan di rubah dan sesuwekan sesuka selera sobat

:: Kunjungi Sumbernya ::

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Kritik dan Saran untuk blog ini agar lebih bermanfaat untuk kalian

Followers

Top Komentar